Analisis Kemampuan Keuangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Di Pulau Sumatera

Authors

  • Jovan Febriantoko Politeknik Palcomtech

Keywords:

keuangan daerah, desentralisasi fiskal

Abstract

Otonomi daerah merupakan solusi bagi permasalahan Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara mengatur antara lain pengelolaan keuangan daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terutama Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menjadi alat analisis untuk mengukur seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai acuan kemandirian keuangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat di daerahnya. Pulau Sumatera memiliki 10 Provinsiyang perlu diketahui tingkat kemandiriannya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian luantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah pemerintah Provinsi di Pulau Sumatera. Jenis data yang digunakan data sekunder. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah LKPD tahun 2014 Provinsi di Pulau Sumatera. Teknik analisis data yang digunakan adalah Derajat Desentralisasi Fiskal. Perhitungan rasio kemandirian dan derajat desentralisasi fiskal Pemerintah Provinsi di Pulau Sumatera dapat disimpulkan bahwa Total PAD Provinsi Se-Pulau Sumatera sebesar 18,025 Triliun dan keseluruhan Total Pendapatan Daerah Provinsi Se-Pulau Sumatera sebesar Rp51,22 Triliun. Rata-rata Derajat Desentralisasi Fiskal sebesar 35,19133 % dengan perolehan tertinggi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yaitu 58,24694 % dan terendah pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu 11,75206%.
Kata Kunci – keuangan daerah, desentralisasi fiskal

Downloads