Sistem Pakar Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Islam Menggunakan Metode Forward Chaining
Keywords:
Prototyping, Forward Chaining, Harta Waris, Ahli WarisAbstract
Penentuan siapa saja yang berhak mendapatkan harta waris dari ahli waris yang ada, serta besaran harta waris yang didapat oleh ahli waris yang berhak masih banyak belum dipahami oleh masyarakat yang beragama Islam, oleh sebab itu perlu sebuah aplikasi sistem pakar yang bisa memberikan rekomendasi untuk menentukan besaran harta waris yang didapatkan oleh ahli waris yang berhak. Dalam penelitian ini menggunakan metode pengembangan perangkat lunak Prototyping, dengan metode Prototyping dapat memberikan hasil uji coba yang baik untuk menghasilkan perangkat lunak yang diharapkan oleh pakar dan pengguna. Pembentukan mesin inferensi sistem pakar untuk menterjemahkan pengetahuan si pakar harta warisan sehingga menghasilkan keluaran dalam bentuk rekomendasi, digunakan metode Forward Chaining. Forward Chaining digunakan dalam penelitian ini, karena konsep kerja algoritma Forward Chaining sesuai dengan kasus pembagian harta warisan, dimana algoritma Forward Chaining bekerja dimulai dari data atau fakta yang ada untuk dapat menghasilkan target atau kesimpulan yang direkomendasikan. Keluaran yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah sebuah aplikasi berbasis perangkat bergerak Android yang dibangun menggunakan bahasa pemrograman Java.
Kata kunci – Prototyping, Forward Chaining, Harta Waris, Ahli Waris